Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan
ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat
buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar
dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur
dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu kata ”Virtus” yang berarti keutamaan dan
baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata ”Arete” yang berarti utama.
Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang
baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan,
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia
yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani
kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan
dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup
manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang
pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
1.
Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
2.
Keadilan (justice).
3.
Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi
godaan(fortitude).
4.
Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan
harus sejalan atau ”catur murti” (temperance).
Dengan demikian etika pemerintahan
tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip
pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda
pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara kalau melihat
sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis,”mempertanyakan
yang ada”, sedangkan filsafat praktis, ”mempertanyakan bagaimana sikap
dan prilaku manusia terhadap yang ada”. Dan filsafat etika. Oleh karena
itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis.
Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai
kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dari segi etika, pemerintahan
adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan
kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan
pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan
dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan
bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan
lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu
berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar
warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai
keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahanadalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2. kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3.
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan
terhadap orang lain.
4.
kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
5.
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus
bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
MAKNA ETIKA
PEMERINTAHAN
Etika berkenaan dengan sistem dari
prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku
manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila (
kesusilaan ), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang
baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan
pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum ( etika sosial
) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu dikenal
dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik
pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan
lainnya.
Inti dari Etika
Pemerintahan adalah tentang bagaimana cara menggunakan kekuasaan, “The Use of
Power”. Dan dalam menjalankan kekuasaan tersebut ada nilai-nilai normatif yaitu
:
1. Nilai sopan santun
2. Nilai hukum
3. Nilai moral.
Jadi aparat pemerintahan (baik itu pusat
atauoun daerah), harus menggunakan kekuasaannya dengan etika yang baik dan
menjalankan kekuasaannya dengan nilai-nilai normatif tersebut untuk mencapai
tujuan pemerintahan yang baik dan sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar