Minggu, 18 Desember 2011

Kunjungan Koperasi Pertama

Kunjungan Koperasi pertama
Dalam tugas kali ini kelompok kami melakukan kunjungan koperasi ke salah satu koperasi yang ada di Depok, Jawa barat. Koperasi tersebut bernama KPPD, kunjungan tersebut kami lakukan pada tanggal 17 Oktober 2011 yang bertepatan dengan hari senin. Kunjungan itu didasari dengan tugas kelompok “Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Pembahasan yang ingin kami peroleh meliputi ; sejarah koperasi, jenis kegiatan, keanggotaan, laporan keuangan yang transparan dan badan hukum berdirinya koperasi tersebut.
Sejarah Koperasi KPPD, Koperasi ini berdiri pada tahun 1991 dengan 7 pendiri, diantara ke-7 pendiri tersebut hanya tinggal 2 orang yang masih hidup dan kami berkesempatan untuk bertemu salah satu diantara mereka yang bernama Bapak Gintar Meliala sekaligus melakukan wawancara secara langsung mengenai koperasi KPPD. Koperasi ini awal mulanya beranggotakan 20 orang termasuk 7 orang pendiri tersebut, Anggota koperasi ini hampir rata-rata sebagai pedagang di pasar, baik itu pedagang sayuran&lauk pauk, buah-buahan, pedangan pakain, emas dan service electronic. Koperasi KPPD ini sebagai pihak swasta bukan berada di naungan Pemda Depok, landasan terdirinya koperasi ini adalah kekurangan modal yang dialami pendiri pada saat menjadi pedagang dan mempunyai niat untuk membantu pedagang lain yang kekurangan modal yang hampir mengalami failed.
Tugas dari pengurus koperasi KPPD ini yaitu menghimpun dana dan menyalurkan untuk kepentingan bersama. Setiap anggota dari koperasi KPPD ini mempunyai kewajiban pokok berupa pembayaran Rp 35.000 yang terdiri dari Rp 10.000/bulan simpanan wajib dan Rp 25.000(1xbayar) simpanan pokok. Setiap anggota baru akan di kenakan biaya penyetoran awal sebesar Rp 12.500.000 yang akan dipergunakan untuk memberikan modal kepada setiap anggota yang membutuhkan. Fasilitas yang diberikan koperasi KPPD yaitu bangunan yang milik sendiri bukan milik Pemda dan hampir seluruh anggota koperasi pedagang sudah mempunyai kios masing-masing ( milik sendiri ) karena itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi anggota koperasi KPPD dengan tujuan agar anggota mempunyai jaminan pada saat meminjam modal ke koperasi. Sistem peminjaman dana kepada koperasi yaitu setiap anggota yang meminjam maksimal Rp 50.000.000 dengan pembayaran cicilan per minggu. Setiap anggota yang meminjam dana akan selalu di pantau oleh pengurus koperasi yang mempunyai tim khusus untuk meneliti anggota yang meminjam. Sangsi yang diberikan pengurus kepada anggota yang meminjam berupa teguran 1 sampai teguran ke 2, kalau masih belum melakukan perbaikan maka dilakukan teguran ke 3 yaitu seluruh anggota dan pengurus koperasi melakukan rapat pleno untuk membahas masalah tersebut.
Laporan keuangan koperasi KPPD ini bersifat transfaran, setiap akhir tahun laporan keuangan yang dibuat oleh pengurus koperasi di audit oleh pihak swasta atau pihak ke 3 demi menjamin ketransfaransi koperasi KPPD dan sesuai dengan pasal 33. SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan 1 x dalam setahun dan biasanya dilakukan pada akhir bulan atau awal tahun , contohnya untuk tahun ini akan diadakan rapat SHUpada awal bulan Februari tahun 2012. SHU akan dibagikan secara yang lebih besar meminjam yang akan mendapat lebih banyak dan simpanan pokok yang paling banyak.

DI SUSUN OLEH :
Arie Septian                       21210040
Fajar R Nugroho               22210569
Ferry Maihami                    22210755
Herman F Siregar             23210266

Tidak ada komentar:

Posting Komentar